Tata Cara Penyusunan Peraturan Daerah
Rancangan Keputusan Gubernur
Pengertian Keputusan Gubernur adalah penetapan yang bersifat konkrit, individual dan final untuk menjalankan perintah peraturan perundang-undangan atau dalam menyelenggarakan kewenangan pemerintah daerah.
Pasal 24
Dalam menyusun Rancangan Keputusan Gubernur, Kepala SKPD/UKPD Pemrakarsa dapat menunjuk dan untuk selanjutnya menetapkan pejabat yang berasal dari unsur SKPD dan/atau UKPD terkait sebagai anggota Tim Penyusun.
Sumber: Peraturan Gubernur Nomor 112 Tahun 2012
Cari Produk Hukum
Gunakan fitur ini untuk mempermudah pencarian produk hukum yang anda cari.
Produk Hukum
Total Pengunjung
-
750
- Total Pengunjung Hari Ini
-
750
- Total Pengunjung Bulan Ini