21 Mei 2026
Dilihat 21 kali
BIMTEK Pengelolaan JDIH
Biro Hukum Setda Provinsi DKI Jakarta sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 42 Tahun 2022 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Pusat JDIH Provinsi dengan salah satu tugasnya sebagai pembinaan dan pengembangan sumber daya manusia Pengelola JDIH di Provinsi DKI Jakarta.
Bimbingan teknis bagi anggota jdih untuk berdiskusi kaitan hasil pelaporan penilaian JDIH dan berbagi ilmu untuk meningkatkan kemampuan dan pemahaman dalam pelaporan JDIH tahun 2026, pada hari Kamis Tanggal 21 Mei 2026 , Biro Hukum mengadakan Bimbingan Teknis bagi anggota JDIH yang terdiri dari para Pengelola JDIH 5 Kota Administrasi dan Kabupaten Kepulauan Seribu dan Setwan DPRD Provinsi DKI Jakarta secara tatap muka dan luring.
Pengukuran e report tahun 2026 tetap mengacu pada indikator JDIH sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 8 Tahun 2009 tentang Standar Pengelolaan Dokumen dan Informasi Hukum . Evaluasi dan peningkatan pengelolaan JDIH guna Kepatuhan hukum , peningkatan operasional dan pengambilan keputusan yang tepat .
Penilaian JDIH terbaik tahun 2026 diperoleh oleh JDIH Kota Administrasi Jakarta Barat dengan penilaian e -report sebagai berikut :
JDIH Provinsi DKI Jakarta berkomitmen menhadirkan produk hukum daerah terkini yang mudah, tepat dan cepat tidak sekedar penilaian namun aksi nyata yang berdampak bagi meningkatnya literasi hukum di masyarakat Jakarta sehingga pembangunan dapat berdaya guna
"Coming together is a beginning, keeping together is progress, and working together is success." — Henry Ford