JDIH PROVINSI DKI JAKARTA

Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Provinsi DKI Jakarta

Analisis Kebijakan Peraturan Gubernur Nomor 7 Tahun 2025

30 April 2026

Dilihat 112 kali

ANALISIS KEBIJAKAN PERATURAN GUBERNUR NOMOR 7 TAHUN 2025

JDIH.jakarta.go.id    merupakah   wadah  Literasi  hukum. Sesuai  dengan   Undang -undang Nomor 12 Tahun  2011,  kedudukan Peraturan  gubernur  diatur pada Pasal 8 ayat (1) dan ayat (2)  dan  Peraturan gubernur berstatus sebagai dokumen hukum positif yang mengikat publik,maka   dokumen ini sah secara akademik untuk diuji dan dikritisi dalam skripsi. 

Pada tanggal 30 April  2026  telah dilakukan   pendampingan Observasi dan Wawancara Penelitian Skripsi Program Studi Ilmu Pemerintahan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Sultan Ageng Tirtayasa dengan judul “Analisis Formulasi Peraturan Gubernur DKI Jakarta No.7 Tahun 2025 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Studi Kasus Pasar Tentang Perizinan Usaha)   bersama   Ketua  Subkel  peraturan  perundang -undangan   Bidang perekonomian dan keuangan .

Kegiatan ini   sebagai  bentuk  keterbukaan informasi dan pelayanan  literasi   Biro  Hukum   guna   meningkatkan  pemahaman dan   evaluasi  kebijakan  pemerinntah Provinsi DKI Jakarta     dari  pihak  akademisi. Mari   berliterasi  produk  hukum    daerah  Provinsi  DKI Jakarta   dengan berkunjung   pada laman jdih.jakarta.go.id