30 April 2026
Dilihat 112 kali
ANALISIS KEBIJAKAN PERATURAN GUBERNUR NOMOR 7 TAHUN 2025
JDIH.jakarta.go.id merupakah wadah Literasi hukum. Sesuai dengan Undang -undang Nomor 12 Tahun 2011, kedudukan Peraturan gubernur diatur pada Pasal 8 ayat (1) dan ayat (2) dan Peraturan gubernur berstatus sebagai dokumen hukum positif yang mengikat publik,maka dokumen ini sah secara akademik untuk diuji dan dikritisi dalam skripsi.
Pada tanggal 30 April 2026 telah dilakukan pendampingan Observasi dan Wawancara Penelitian Skripsi Program Studi Ilmu Pemerintahan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Sultan Ageng Tirtayasa dengan judul “Analisis Formulasi Peraturan Gubernur DKI Jakarta No.7 Tahun 2025 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Studi Kasus Pasar Tentang Perizinan Usaha)” bersama Ketua Subkel peraturan perundang -undangan Bidang perekonomian dan keuangan .
Kegiatan ini sebagai bentuk keterbukaan informasi dan pelayanan literasi Biro Hukum guna meningkatkan pemahaman dan evaluasi kebijakan pemerinntah Provinsi DKI Jakarta dari pihak akademisi. Mari berliterasi produk hukum daerah Provinsi DKI Jakarta dengan berkunjung pada laman jdih.jakarta.go.id