11 Mei 2026
Dilihat 75 kali
LITERASI PERATURAN DAERAH PROVINSI DKI JAKARTA MELALUI PENELITIAN
Biro Hukum Provinsi DKI Jakarta sebagai bentuk transparasi dan akuntabilitas serta keterbukaan publik berperan serta dalam pelayanan para mahasiswa dan akademisi yang akan melakukan penelitian skripsi tentunya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
Wawancara dari Mahasiswa Program Studi Ilmu Administrasi Negara Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Indonesia untuk Penulisan Skripsi dengan judul Implementasi Kebijakan Perparkiran Berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta No. 5 Tahun 2012 pada Parkir Tepi Jalan di Jalan Haji Agus Salim, Jakarta Pusat” dilaksanakan 11 Mei 2026 yang diterima oleh ketua subkel peraturan perundang -undangan bidang perekonomian dan keuangan.
Sebuah kebijakan perlu dilakukan penelitian kaitan efektifitas hukum dan kendala implementasi guna peningkatan pelayanan dan berdampak berkelanjutan bagi masyarakat.