23 April 2026
Dilihat 34 kali
GOOD GOVERNANCE PEMERINTAH PROVINSI DKI JAKARTA
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta merujuk pada regulasi tata kelola seperti Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, Dalam pelaksanaan tata kelola Penyelenggaraan pemerintahan yang baik didasarkan pada prinsip-prinsip utama seperti partisipasi, penegakan hukum , transparasi , responvitas dan akuntabilitas.
Sebagai wujud tata kelola yang baik , Biro Hukum menerima Pendampingan Wawancara Penelitian Thesis dengan judul “Analisis Kinerja Good Govermance Pejabat Gubernur DKI Jakarta Periode 2022-Februari 2024” sebagai sinergi keterbukaan informasi dan peningkatan pemahaman tata kelola pemerintahan sesuai ketentuan peraturan perundang -undangan.
Penelitian sebagai alat ukur independen sejauhmana prinsip akuntabilitas, transparansi, dan responsivitas telah berjalan dan dapat memberikan rekomendasi , mereformasi birokrasi serta kebijakan regulasi terbaru.