19 Agustus 2026
Dilihat 41 kali
PENGHARGAAN PERINGKAT JDIH TAHUN 2025
Sesuai dengan Keputusan Menteri Hukum Nomor M.HH-2.HN.03.05 Tahun 2026 tentang Penetapan Hasil Penilaian Kinerja Anggota Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN) Tahun 2025 dan Keputusan Kepala Badan Pembinaan Hukum Kementerian Hukum Nomor PHN-58.HN.03.05 Tahun 2026 tentang Penetapan Peringkat Per Wilayah Provinsi Anggota JDIHN Tahun 2026, serta hasil penilaian Indeks Reformasi Hukum (IRH) Tahun 2025, Bersamaan dengan Hari pengayoman pada Kanwil DKJ Kementerian Hukum diserahkan Penyerahan Piagam Penghargaan kepada Anggota JDIHN dan Pemerintah Daerah Wilayah Provinsi DKI Jakarta
JDIH Provinsi DKI Jakarta sesuai Peraturan Gubernur Nomor 42 Tahun 2022 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai pembina dalam pengelolaan JDIH bagi anggotanya terdiri dari 5 Kota Administrasi , Kabupaten Kepuluan Seribu dan DPRD DKI Jakarta .Langkah bersama dengan pendampingan dan pembinaan bersinergi dengan BPHN dan kanwil DKJ mewujudkan JDIH yang terintegrasi, tepat, cepat dan berdampak bagi masyarakat dan penguna layanan JDIH
BERBAGI ILMU BERBAGI KEMAJUAN BERSAMA