22 Oktober 2026
Dilihat 9 kali
SOSIALISASI PENILAIAN INDEKS REFORMASI HUKUM TAHUN 2027
Biro Hukum menyelenggarakan Sosialisasi Penilaian Indeks Reformasi Hukum dengan narasumber dari Kanwil DK Jakarta dan BPHN Kementerian Hukum yang diikuti oleh para Perangkat Daerah di Lingkungan Provinsi DKI Jakarta
Pada tahun 2026 sesuai dengan Surat Kepala BPHN Kementerian Hukum Nomor PHN-UM.01.01-570 tanggal 28 Juli 2026 Hal Hasil Penilaian Indeks Reformasi Hukum Tahun 2026 telah ditetapkan penilaian Indeks Reformasi Hukum Provinsi DKI Jakarta memperoleh nilai 100 dengan kategori AA (istimewa).salah satu komponen Penilaian Indeks Reformasi Hukum adalah penilaian pengelolaan jdih sebagai komponen publikasi dan dokumentasi atas proses harmonisasi produk hukum daerah.
Indeks Reformasi Hukum merupakan unsur pendukung dalam penataan peraturan perundang -undangan pada Reformasi Birokrasi yang bertujuan menilai pelaksanaan reformasi hukum dalam rangka mewujudkan birokrasi yang akuntabel dan berkualitas.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terus berupaya meningkatkan produk hukum yang berkualitas dan berdampak sesuai dengan ketentuan dalam pengukuran Indeks Reformasi Hukum secara berkelanjutan. Kementerian Hukum telah menetapkan PEDOMAN TENTANG PENILAIAN INDEKS REFORMASI HUKUM PADA PEMERINTAH DAERAH NOMOR M.HH-10.OT.03.01 TAHUN 2026 sebagai dasar penilaian Indeks Reformasi tahun 2027.
Dalam penilaian Tahun 2027 mendepankan peningkatan peran serta masyarakat dalam konsultasi publik dan publikasi rancangan produk hukum daerah. Produk hukum daaerah yang berkualitas dan berdampak sebagai bentuk pertanggungjawaban pelaksanaan reformasi hukum terhadap masyarakat.