JDIH PROVINSI DKI JAKARTA

Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Provinsi DKI Jakarta

Sosialisasi Penilaian Indeks Reformasi Hukum Tahun 2027

22 Oktober 2026

Dilihat 9 kali

SOSIALISASI PENILAIAN INDEKS REFORMASI HUKUM TAHUN 2027

Biro   Hukum   menyelenggarakan   Sosialisasi  Penilaian Indeks Reformasi  Hukum   dengan narasumber  dari  Kanwil  DK Jakarta dan  BPHN  Kementerian  Hukum yang diikuti  oleh  para  Perangkat  Daerah di  Lingkungan  Provinsi DKI  Jakarta 

Pada tahun 2026  sesuai dengan Surat Kepala  BPHN  Kementerian Hukum  Nomor PHN-UM.01.01-570 tanggal  28 Juli 2026   Hal Hasil Penilaian Indeks Reformasi Hukum Tahun 2026  telah ditetapkan penilaian     Indeks  Reformasi Hukum Provinsi   DKI Jakarta  memperoleh nilai  100  dengan kategori  AA (istimewa).salah satu komponen  Penilaian  Indeks  Reformasi  Hukum adalah  penilaian   pengelolaan  jdih  sebagai  komponen  publikasi dan dokumentasi atas   proses   harmonisasi  produk  hukum daerah. 

Indeks  Reformasi  Hukum merupakan unsur   pendukung dalam  penataan peraturan perundang -undangan   pada Reformasi Birokrasi    yang bertujuan  menilai pelaksanaan reformasi hukum dalam rangka mewujudkan birokrasi yang akuntabel dan berkualitas. 

Pemerintah  Provinsi  DKI Jakarta terus  berupaya meningkatkan    produk hukum yang berkualitas dan berdampak   sesuai dengan   ketentuan dalam pengukuran Indeks  Reformasi  Hukum  secara berkelanjutan. Kementerian Hukum  telah menetapkan  PEDOMAN TENTANG PENILAIAN INDEKS REFORMASI HUKUM PADA PEMERINTAH DAERAH  NOMOR M.HH-10.OT.03.01 TAHUN 2026  sebagai  dasar penilaian    Indeks  Reformasi  tahun 2027.

 Dalam penilaian  Tahun 2027  mendepankan peningkatan peran serta masyarakat   dalam konsultasi publik  dan  publikasi   rancangan produk  hukum daerah. Produk hukum daaerah   yang berkualitas dan berdampak   sebagai bentuk  pertanggungjawaban pelaksanaan  reformasi  hukum   terhadap masyarakat.