JDIH PROVINSI DKI JAKARTA

Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Provinsi DKI Jakarta

Keputusan Bupati Nomor 10 Tahun 2024 Tentang Pemberian Kuasa untuk Memberikan, Mengubah, Menangguhkan, atau Menolak Permohonan Cuti Pegawai Aparatur Sipil Negara

35 kali
0

Tipe Dokumen

:

Keputusan Bupati

Judul Peraturan

:

Keputusan Bupati Nomor 10 Tahun 2024 Tentang Pemberian Kuasa untuk Memberikan, Mengubah, Menangguhkan, atau Menolak Permohonan Cuti Pegawai Aparatur Sipil Negara

T.E.U Badan

:

Nomor Peraturan

:

10

Jenis Peraturan

:

Keputusan Bupati

Singkatan Jenis

:

KEP

Tempat Penetapan

:

DKI Jakarta

Tanggal Penetapan

:

02 Januari 2024

Tanggal Pengundangan

:

02 Januari 2024

Sumber

:

Subjek

:

Bidang Hukum

:

Hukum Administrasi Negara

Urusan Pemerintahan

:

Pemrakarsa

:

Penandatangan

:

Bupati

Bahasa

:

Indonesia

Lokasi

:

Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu

Status Peraturan..

: Berlaku

Keterangan Status

:


Tag

📝Catatan Status

📎File Peraturan