JDIH PROVINSI DKI JAKARTA

Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Provinsi DKI Jakarta

Keputusan Walikota Kota Administrasi Jakarta Selatan Nomor e-0135 Tahun 2024 Tentang Penetapan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), Sekolah Luar Biasa (SLB) dan Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) - Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Ramah Anak

193 kali
97 kali

Tipe Dokumen

:

Keputusan Walikota

Judul Peraturan

:

Keputusan Walikota Kota Administrasi Jakarta Selatan Nomor e-0135 Tahun 2024 Tentang Penetapan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), Sekolah Luar Biasa (SLB) dan Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) - Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Ramah Anak

T.E.U Badan

:

Jakarta Selatan. Walikota

Nomor Peraturan

:

e-0135

Jenis Peraturan

:

Keputusan Walikota

Singkatan Jenis

:

KEP

Tempat Penetapan

:

DKI Jakarta

Tanggal Penetapan

:

10 Desember 2024

Tanggal Pengundangan

:

10 Desember 2024

Sumber

:

Naskah Hukum Kota Jakarta Selatan

Subjek

:

SEKOLAH RAMAH ANAK

Bidang Hukum

:

Hukum Umum

Urusan Pemerintahan

:

Pemrakarsa

:

Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Kota Administrasi Jakarta Selatan

Penandatangan

:

Munjirin

Bahasa

:

Indonesia

Lokasi

:

Kota Administrasi Jakarta Selatan

Status Peraturan..

: Berlaku

Keterangan Status

:


Tag

📝Catatan Status