JDIH PROVINSI DKI JAKARTA

Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Provinsi DKI Jakarta

Keputusan Lurah Rawa Badak Utara Nomor 22 Tahun 2025 Tentang Pemberian Makanan Tambahan Balita Stunting dengan Kegiatan Centing Lestari (Cegah Stunting Dengan Lele, Susu, Telur, Ayam, Ikan, dan Teri) di Kelurahan Rawa Badak Utara

65 kali
42 kali

Tipe Dokumen

:

Keputusan Lurah

Judul Peraturan

:

Keputusan Lurah Rawa Badak Utara Nomor 22 Tahun 2025 Tentang Pemberian Makanan Tambahan Balita Stunting dengan Kegiatan Centing Lestari (Cegah Stunting Dengan Lele, Susu, Telur, Ayam, Ikan, dan Teri) di Kelurahan Rawa Badak Utara

T.E.U Badan

:

Kelurahan Rawa Badak Utara. Lurah

Nomor Peraturan

:

022

Jenis Peraturan

:

Keputusan Lurah

Singkatan Jenis

:

KEPLUR

Tempat Penetapan

:

DKI Jakarta

Tanggal Penetapan

:

31 Maret 2025

Tanggal Pengundangan

:

31 Maret 2025

Sumber

:

Naskah Hukum Kota Administrasi Jakarta Utara

Subjek

:

MAKANAN -- STUNTING -- CENTING -- LESTARI

Bidang Hukum

:

Hukum Umum

Urusan Pemerintahan

:

Pemrakarsa

:

Kelurahan Rawa Badak Utara

Penandatangan

:

NANI

Bahasa

:

Indonesia

Lokasi

:

Kota Administrasi Jakarta Utara

Status Peraturan..

: Berlaku

Keterangan Status

:


Tag

📝Catatan Status