JDIH PROVINSI DKI JAKARTA

Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Provinsi DKI Jakarta

Keputusan Bupati Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu Nomor 92 Tahun 2025 tentang Perubahan Rumpun Jabatan Pelaksana Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu

206 kali
132 kali

Tipe Dokumen

:

Keputusan Bupati

Judul Peraturan

:

Keputusan Bupati Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu Nomor 92 Tahun 2025 tentang Perubahan Rumpun Jabatan Pelaksana Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu

T.E.U Badan

:

Kepulauan Seribu. Bupati

Nomor Peraturan

:

92

Jenis Peraturan

:

Keputusan Bupati

Singkatan Jenis

:

KEP

Tempat Penetapan

:

DKI Jakarta

Tanggal Penetapan

:

31 Januari 2025

Tanggal Pengundangan

:

01 Februari 2025

Sumber

:

Subjek

:

KEPEGAWAIAN; JABATAN; MUTASI; PNS

Bidang Hukum

:

Hukum Administrasi Negara

Urusan Pemerintahan

:

Pemrakarsa

:

Penandatangan

:

Plt. Bupati

Bahasa

:

Indonesia

Lokasi

:

Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu

Status Peraturan..

: Berlaku

Keterangan Status

:


Tag