Tipe Dokumen
Keputusan Bupati
Judul Peraturan
Keputusan Bupati Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu Nomor 92 Tahun 2025 tentang Perubahan Rumpun Jabatan Pelaksana Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu
T.E.U Badan
Kepulauan Seribu. Bupati
Nomor Peraturan
92
Jenis Peraturan
Keputusan Bupati
Singkatan Jenis
KEP
Tempat Penetapan
DKI Jakarta
Tanggal Penetapan
31 Januari 2025
Tanggal Pengundangan
01 Februari 2025
Sumber
Subjek
KEPEGAWAIAN; JABATAN; MUTASI; PNS
Bidang Hukum
Hukum Administrasi Negara
Urusan Pemerintahan
Pemrakarsa
Penandatangan
Plt. Bupati
Bahasa
Indonesia
Lokasi
Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu
Status Peraturan..
Keterangan Status
Tag