JDIH PROVINSI DKI JAKARTA

Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Provinsi DKI Jakarta

Instruksi Walikota Kota Administrasi Jakarta Barat Nomor e-0024 Tahun 2026 tentang Pemanfaatan Aset Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Berupa Tanah Serta Gedung dan Bangunan Yang Telah Dimanfaatkan Oleh Pihak Lain

91 kali
52 kali

Tipe Dokumen

:

Instruksi Walikota

Judul Peraturan

:

Instruksi Walikota Kota Administrasi Jakarta Barat Nomor e-0024 Tahun 2026 tentang Pemanfaatan Aset Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Berupa Tanah Serta Gedung dan Bangunan Yang Telah Dimanfaatkan Oleh Pihak Lain

T.E.U Badan

:

Jakarta Barat. Walikota

Nomor Peraturan

:

e-0024

Jenis Peraturan

:

Instruksi Walikota

Singkatan Jenis

:

INS

Tempat Penetapan

:

DKI Jakarta

Tanggal Penetapan

:

24 Juni 2026

Tanggal Pengundangan

:

24 Juni 2026

Sumber

:

Naskah Hukum Kota Administrasi Jakarta Barat

Subjek

:

PEMANFAATAN ASET -- TANAH -- GEDUNG -- DAN -- BANGUNAN

Bidang Hukum

:

Hukum Administrasi Negara

Urusan Pemerintahan

:

Pemrakarsa

:

Bagian Perekonomian Setko Kota Administrasi Jakarta Barat

Penandatangan

:

Iin Mutmainnah

Bahasa

:

Indonesia

Lokasi

:

Kota Administrasi Jakarta Barat

Status Peraturan..

: Berlaku

Keterangan Status

:

Tag

📝Catatan Status