JDIH PROVINSI DKI JAKARTA

Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Provinsi DKI Jakarta

Keputusan Gubernur Nomor 1666 Tahun 2015 tentang Persetujuan Pemanfaatan Barang Milik Daerah Berupa Sebagian Tanah dan Bangunan Seluas ± 185,22 M2 untuk Koperasi, Fotokopi dan Kantin Yang Terletak diJalan Kyai Caringin Nomor 7, Kelurahan Cideng, Kecamatan Gambir, Kota Administrasi Jakarta Pusat kepada Koperasi Pegawai Rumah Sakit Umum Daerah Tarakan

117 kali
81 kali

Tipe Dokumen

:

Keputusan Gubernur

Judul Peraturan

:

Keputusan Gubernur Nomor 1666 Tahun 2015 tentang Persetujuan Pemanfaatan Barang Milik Daerah Berupa Sebagian Tanah dan Bangunan Seluas ± 185,22 M2 untuk Koperasi, Fotokopi dan Kantin Yang Terletak diJalan Kyai Caringin Nomor 7, Kelurahan Cideng, Kecamatan Gambir, Kota Administrasi Jakarta Pusat kepada Koperasi Pegawai Rumah Sakit Umum Daerah Tarakan

T.E.U Badan

:

DKI Jakarta (Provinsi)

Nomor Peraturan

:

1666

Tahun Peraturan

:

2015

Jenis Peraturan

:

Keputusan Gubernur

Singkatan Jenis

:

Tempat Penetapan

:

Jakarta

Tanggal Penetapan

:

-

Tanggal Pengundangan

:

-

Sumber

:

Subjek

:

Bidang Hukum

:

Bahasa

:

Indonesia

Lokasi

:

Abstraksi

:

Belum Tersedia

Status Peraturan

:

Keterangan Status

:


Tag

📝Catatan Status

📎File Peraturan