Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Provinsi DKI Jakarta
Keputusan Gubernur Nomor 2442 Tahun 2016 tentang Pemanfaatan Tanah Hak Guna Bangunan Nomor 1638/pinangsia Seluas 12.210 M2 (dua Belas Ribu Dua Ratus Sepuluh Meter Persegi) Milik Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Yang Terletak diJalan Cengkeh/jalan Kalibesar Timur Nomor 31, Kelurahan Pinangsia, Kecamatan Taman Sari, Kota Administrasi Jakarta Barat untuk Lokasi Binaan Usaha Mikro
Keputusan Gubernur Nomor 2442 Tahun 2016 tentang Pemanfaatan Tanah Hak Guna Bangunan Nomor 1638/pinangsia Seluas 12.210 M2 (dua Belas Ribu Dua Ratus Sepuluh Meter Persegi) Milik Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Yang Terletak diJalan Cengkeh/jalan Kalibesar Timur Nomor 31, Kelurahan Pinangsia, Kecamatan Taman Sari, Kota Administrasi Jakarta Barat untuk Lokasi Binaan Usaha Mikro