Tipe Dokumen
Peraturan Gubernur
Judul Peraturan
Peraturan Gubernur Nomor 259 Tahun 2015 tentang Pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Atas Rumah, Rumah Susun Sederhana Sewa dan Rumah Susun Sederhana Milik Dengan Nilai Jual Objek Pajak Sampai Dengan Rp 1.000.000.000,00 (satu Miliar Rupiah)
T.E.U Badan
DKI Jakarta (Provinsi)
Nomor Peraturan
259
Tahun Peraturan
2015
Jenis Peraturan
Peraturan Gubernur
Singkatan Jenis
PERGUB
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
31 Desember 2015
Tanggal Pengundangan
31 Desember 2015
Sumber
BD Provinsi DKI Jakarta Tahun 2015 Nomor 61036
Subjek
PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
Bidang Hukum
Hukum Umum
Bahasa
Indonesia
Lokasi
Biro Hukum Setda Provinsi DKI Jakarta
Abstraksi
Belum Tersedia
Status Peraturan
Keterangan Status
Dirubah dengan Peraturan Gubernur Nomor 25 Tahun 2018
Tag
Keterangan Dokumen
Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2016