JDIH PROVINSI DKI JAKARTA

Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Provinsi DKI Jakarta

Peraturan Gubernur Nomor 259 Tahun 2015 tentang Pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Atas Rumah, Rumah Susun Sederhana Sewa dan Rumah Susun Sederhana Milik Dengan Nilai Jual Objek Pajak Sampai Dengan Rp 1.000.000.000,00 (satu Miliar Rupiah)

2125 kali
1079 kali


Infografis

Tipe Dokumen

:

Peraturan Gubernur

Judul Peraturan

:

Peraturan Gubernur Nomor 259 Tahun 2015 tentang Pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Atas Rumah, Rumah Susun Sederhana Sewa dan Rumah Susun Sederhana Milik Dengan Nilai Jual Objek Pajak Sampai Dengan Rp 1.000.000.000,00 (satu Miliar Rupiah)

T.E.U Badan

:

DKI Jakarta (Provinsi)

Nomor Peraturan

:

259

Tahun Peraturan

:

2015

Jenis Peraturan

:

Peraturan Gubernur

Singkatan Jenis

:

PERGUB

Tempat Penetapan

:

Jakarta

Tanggal Penetapan

:

31 Desember 2015

Tanggal Pengundangan

:

31 Desember 2015

Sumber

:

BD Provinsi DKI Jakarta   Tahun 2015   Nomor 61036

Subjek

:

PAJAK BUMI DAN BANGUNAN

Bidang Hukum

:

Hukum Umum

Bahasa

:

Indonesia

Lokasi

:

Biro Hukum Setda Provinsi DKI Jakarta

Abstraksi

:

Belum Tersedia

Status Peraturan

: Berlaku

Keterangan Status

Tag

Keterangan Dokumen

:

Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2016



Matriks Perbandingan

📝Catatan / Sanksi

📎File Peraturan