JDIH PROVINSI DKI JAKARTA

Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Provinsi DKI Jakarta

Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemindahbukuan Pajak Daerah

1315 kali
563 kali


Infografis

Tipe Dokumen

:

Peraturan Gubernur

Judul Peraturan

:

Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemindahbukuan Pajak Daerah

T.E.U Badan

:

DKI Jakarta (Provinsi)

Nomor Peraturan

:

47

Tahun Peraturan

:

2016

Jenis Peraturan

:

Peraturan Gubernur

Singkatan Jenis

:

PERGUB

Tempat Penetapan

:

Jakarta

Tanggal Penetapan

:

04 Maret 2016

Tanggal Pengundangan

:

17 Maret 2016

Sumber

:

BD Provinsi DKI Jakarta   Tahun 2016

Subjek

:

PAJAK DAERAH

Bidang Hukum

:

Hukum Umum

Bahasa

:

Indonesia

Lokasi

:

Biro Hukum Setda Provinsi DKI Jakarta

Abstraksi

:

Belum Tersedia

Status Peraturan

: Tidak Berlaku

Keterangan Status

Tag

Keterangan Dokumen

:

pada saat Peraturan Gubernur ini mulai berlaku, Pasal 6 ayat (6) Form 1 Lampiran Peraturan Gubernur Nomor 53 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur No mor 144 Tahun 2013, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.



Matriks Perbandingan

📝Catatan / Sanksi

📎File Peraturan