JDIH PROVINSI DKI JAKARTA

Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Provinsi DKI Jakarta

Keputusan Gubernur Nomor 2441 Tahun 2016 tentang Pemanfaatan Tanah Seluas 16.628 M2 (enam Belas Ribu Enam Ratus Dua Puluh Delapan Meter Persegi) Yang Termasuk Dalam Areal Sippt Nomor 308/-1.711.534 Tanggal 22 Februari 2010 Atas Nama Pt Bumi Tentram Waluya Yang Terletak diJalan Pramuka Ujung, Kelurahan Rawa Sari, Kecamatan Cempaka Putih, Kota Administrasi Jakarta Pusat untuk Penyediaan Lahan Pertanian

94 kali
90 kali

Tipe Dokumen

:

Keputusan Gubernur

Judul Peraturan

:

Keputusan Gubernur Nomor 2441 Tahun 2016 tentang Pemanfaatan Tanah Seluas 16.628 M2 (enam Belas Ribu Enam Ratus Dua Puluh Delapan Meter Persegi) Yang Termasuk Dalam Areal Sippt Nomor 308/-1.711.534 Tanggal 22 Februari 2010 Atas Nama Pt Bumi Tentram Waluya Yang Terletak diJalan Pramuka Ujung, Kelurahan Rawa Sari, Kecamatan Cempaka Putih, Kota Administrasi Jakarta Pusat untuk Penyediaan Lahan Pertanian

T.E.U Badan

:

DKI Jakarta (Provinsi)

Nomor Peraturan

:

2441

Tahun Peraturan

:

2016

Jenis Peraturan

:

Keputusan Gubernur

Singkatan Jenis

:

Tempat Penetapan

:

Jakarta

Tanggal Penetapan

:

-

Tanggal Pengundangan

:

-

Sumber

:

Subjek

:

Bidang Hukum

:

Bahasa

:

Indonesia

Lokasi

:

Abstraksi

:

Belum Tersedia

Status Peraturan

:

Keterangan Status

:


Tag

📝Catatan Status

📎File Peraturan