Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Provinsi DKI Jakarta
Keputusan Gubernur Nomor 2441 Tahun 2016 tentang Pemanfaatan Tanah Seluas 16.628 M2 (enam Belas Ribu Enam Ratus Dua Puluh Delapan Meter Persegi) Yang Termasuk Dalam Areal Sippt Nomor 308/-1.711.534 Tanggal 22 Februari 2010 Atas Nama Pt Bumi Tentram Waluya Yang Terletak diJalan Pramuka Ujung, Kelurahan Rawa Sari, Kecamatan Cempaka Putih, Kota Administrasi Jakarta Pusat untuk Penyediaan Lahan Pertanian
Keputusan Gubernur Nomor 2441 Tahun 2016 tentang Pemanfaatan Tanah Seluas 16.628 M2 (enam Belas Ribu Enam Ratus Dua Puluh Delapan Meter Persegi) Yang Termasuk Dalam Areal Sippt Nomor 308/-1.711.534 Tanggal 22 Februari 2010 Atas Nama Pt Bumi Tentram Waluya Yang Terletak diJalan Pramuka Ujung, Kelurahan Rawa Sari, Kecamatan Cempaka Putih, Kota Administrasi Jakarta Pusat untuk Penyediaan Lahan Pertanian