JDIH PROVINSI DKI JAKARTA

Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Provinsi DKI Jakarta

Peraturan Gubernur Nomor 44 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Operasional Peningkatan Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan , Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan Pajak Penghasilan dan Sumber Daya Alam Secara Koordinasi diProvinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta

381 kali
105 kali

Tipe Dokumen

:

Peraturan Gubernur

Judul Peraturan

:

Peraturan Gubernur Nomor 44 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Operasional Peningkatan Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan , Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan Pajak Penghasilan dan Sumber Daya Alam Secara Koordinasi diProvinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta

T.E.U Badan

:

DKI Jakarta (Provinsi)

Nomor Peraturan

:

44

Tahun Peraturan

:

2010

Jenis Peraturan

:

Peraturan Gubernur

Singkatan Jenis

:

Tempat Penetapan

:

Jakarta

Tanggal Penetapan

:

-

Tanggal Pengundangan

:

-

Sumber

:

Subjek

:

Bidang Hukum

:

Bahasa

:

Indonesia

Lokasi

:

Abstraksi

:

Belum Tersedia

Status Peraturan

: Berlaku

Keterangan Status

:


Tag

📝Catatan Status

📎File Peraturan