JDIH PROVINSI DKI JAKARTA

Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Provinsi DKI Jakarta

Keputusan Gubernur Nomor 333 Tahun 2021 tentang Penetapan Status Penggunaan Barang Milik Daerah Berupa Tanah Seluas + 114.180 M2 (lebih Kurang Seratus Empat Belas Ribu Seratus Delapan Puluh Meter Persegi) dan Gedung dan Bangunan Seluas + 50.452 M2 (lebih Kurang Lima Puluh Ribu Empat Ratus Lima Puluh Dua Meter Persegi) pada Suku Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Administrasi Jakarta Barat

446 kali
143 kali


Infografis

Tipe Dokumen

:

Keputusan Gubernur

Judul Peraturan

:

Keputusan Gubernur Nomor 333 Tahun 2021 tentang Penetapan Status Penggunaan Barang Milik Daerah Berupa Tanah Seluas + 114.180 M2 (lebih Kurang Seratus Empat Belas Ribu Seratus Delapan Puluh Meter Persegi) dan Gedung dan Bangunan Seluas + 50.452 M2 (lebih Kurang Lima Puluh Ribu Empat Ratus Lima Puluh Dua Meter Persegi) pada Suku Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Administrasi Jakarta Barat

T.E.U Badan

:

DKI Jakarta (Provinsi)

Nomor Peraturan

:

333

Tahun Peraturan

:

2021

Jenis Peraturan

:

Keputusan Gubernur

Singkatan Jenis

:

Tempat Penetapan

:

Jakarta

Tanggal Penetapan

:

-

Tanggal Pengundangan

:

-

Sumber

:

Subjek

:

Bidang Hukum

:

Bahasa

:

Indonesia

Lokasi

:

Abstraksi

:

Belum Tersedia

Status Peraturan

: Berlaku

Keterangan Status

:


Tag

Keterangan Dokumen

:



Matriks Perbandingan

📝Catatan / Sanksi

📎File Peraturan