JDIH PROVINSI DKI JAKARTA

Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Provinsi DKI Jakarta

Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 45 Tahun 2008 tentang Perpanjangan Batas Usia Pensiun Bagi Pegawai Negeri Sipil Yang Menduduki Jabatan Fungsional Teknik Pengairan,teknik Jalan dan Jembatan,teknik Tata Bangunan dan Perumahan,dan Teknik Penyehatan Lingkungan

145 kali
76 kali

Tipe Dokumen

:

Peraturan Presiden

Judul Peraturan

:

Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 45 Tahun 2008 tentang Perpanjangan Batas Usia Pensiun Bagi Pegawai Negeri Sipil Yang Menduduki Jabatan Fungsional Teknik Pengairan,teknik Jalan dan Jembatan,teknik Tata Bangunan dan Perumahan,dan Teknik Penyehatan Lingkungan

T.E.U Badan

:

DKI Jakarta (Provinsi)

Nomor Peraturan

:

64

Tahun Peraturan

:

2010

Jenis Peraturan

:

Peraturan Presiden

Singkatan Jenis

:

Tempat Penetapan

:

Jakarta

Tanggal Penetapan

:

-

Tanggal Pengundangan

:

-

Sumber

:

Subjek

:

Bidang Hukum

:

Bahasa

:

Indonesia

Lokasi

:

Abstraksi

:

Belum Tersedia

Status Peraturan

: Berlaku

Keterangan Status

:


Tag

📝Catatan Status

📎File Peraturan