JDIH PROVINSI DKI JAKARTA

Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Provinsi DKI Jakarta

Peraturan Gubernur Nomor 28 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Nomor 71 Tahun 2011 tentang Tata Cara Penunjukan Pegawai Negeri Sipil Sebagai Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas Pejabat Struktural

1293 kali
407 kali

Tipe Dokumen

:

Peraturan Gubernur

Judul Peraturan

:

Peraturan Gubernur Nomor 28 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Nomor 71 Tahun 2011 tentang Tata Cara Penunjukan Pegawai Negeri Sipil Sebagai Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas Pejabat Struktural

T.E.U Badan

:

DKI Jakarta (Provinsi)

Nomor Peraturan

:

28

Tahun Peraturan

:

2013

Jenis Peraturan

:

Peraturan Gubernur

Singkatan Jenis

:

PERGUB

Tempat Penetapan

:

Jakarta

Tanggal Penetapan

:

-

Tanggal Pengundangan

:

-

Sumber

:

Subjek

:

Bidang Hukum

:

Hukum Umum

Bahasa

:

Indonesia

Lokasi

:

Abstraksi

:

Belum Tersedia

Status Peraturan

: Tidak Berlaku

Keterangan Status

Tag

📝Catatan Status

📎File Peraturan