JDIH PROVINSI DKI JAKARTA

Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Provinsi DKI Jakarta

Peraturan Gubernur Nomor 118 Tahun 2013 tentang Tanda Pengenal Pegawai

1237 kali
707 kali


Infografis

Tipe Dokumen

:

Peraturan Gubernur

Judul Peraturan

:

Peraturan Gubernur Nomor 118 Tahun 2013 tentang Tanda Pengenal Pegawai

T.E.U Badan

:

DKI Jakarta (Provinsi)

Nomor Peraturan

:

118

Tahun Peraturan

:

2013

Jenis Peraturan

:

Peraturan Gubernur

Singkatan Jenis

:

PERGUB

Tempat Penetapan

:

Jakarta

Tanggal Penetapan

:

16 Oktober 2013

Tanggal Pengundangan

:

28 Oktober 2013

Sumber

:

BD Provinsi DKI Jakarta   Tahun 2013   Nomor 72035

Subjek

:

TANDA PENGENAL PEGAWAI

Bidang Hukum

:

Hukum Umum

Bahasa

:

Indonesia

Lokasi

:

Biro Hukum Setda Provinsi DKI Jakarta

Abstraksi

:

Belum Tersedia

Status Peraturan

: Tidak Berlaku

Tag

Keterangan Dokumen

:



Matriks Perbandingan

📝Catatan / Sanksi

📎File Peraturan