JDIH PROVINSI DKI JAKARTA

Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Provinsi DKI Jakarta

Peraturan Gubernur Nomor 5 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Direksi Badan Usaha Milik Daerah dan Perusahaan Patungan

3888 kali
1695 kali


Infografis

Tipe Dokumen

:

Peraturan Gubernur

Judul Peraturan

:

Peraturan Gubernur Nomor 5 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Direksi Badan Usaha Milik Daerah dan Perusahaan Patungan

T.E.U Badan

:

DKI Jakarta (Provinsi)

Nomor Peraturan

:

5

Tahun Peraturan

:

2018

Jenis Peraturan

:

Peraturan Gubernur

Singkatan Jenis

:

PERGUB

Tempat Penetapan

:

Jakarta

Tanggal Penetapan

:

24 Januari 2018

Tanggal Pengundangan

:

30 Januari 2018

Sumber

:

BD Provinsi DKI Jakarta Tahun 2018 Nomor 71002   Tahun 2018

Subjek

:

TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN DIREKSI BADAN USAHA MILIK DAERAH DAN PERUSAHAAN PATUNGAN

Bidang Hukum

:

Hukum Administrasi Negara

Bahasa

:

Indonesia

Lokasi

:

Biro Hukum Setda Provinsi DKI Jakarta

Abstraksi

:

Belum Tersedia

Status Peraturan

: Berlaku

Keterangan Status

:

Tag

:

Keterangan Dokumen

:

Pada saat Peraturan Gubernur ini mulai berlaku, Peraturan Gubernur Nomor 109 Tahun 2011 tentang Kepengurusan Badan Usaha Milik Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Gubernur Nomor 180 tahun 2015, sepanjang mengatur tata cara pengangkatan dan pemberhentian Anggota Direksi Badan Usaha Milik Daerah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.



Matriks Perbandingan

📝Catatan / Sanksi

📎File Peraturan