JDIH PROVINSI DKI JAKARTA

Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Provinsi DKI Jakarta

Keputusan Gubernur Nomor 17 Tahun 2024 tentang Biaya Kompensasi Atas Penggunaan/pemanfaatan Bekas Tanah Brandgang Seluas 44 M2 (empat Puluh Empat Meter Persegi) diJalan Panglima Polim Raya Nomor 28 Blok A Persil Nomor 11, Kelurahan Pulo, Kecamatan Kebayoran Baru, Kota Administrasi Jakarta Selatan dan Bekas Tanah Brandgang Seluas 22 M2 (dua Puluh Dua Meter Persegi) diJalan Kramat Pela I Nomor 2 Blok A/1 Persil Nomor 13 Rt 008 Rw 07, Kelurahan Pulo, Kecamatan Kebayoran Baru, Kota Administrasi Jakarta Selatan

143 kali
21 kali

Tipe Dokumen

:

Keputusan Gubernur

Judul Peraturan

:

Keputusan Gubernur Nomor 17 Tahun 2024 tentang Biaya Kompensasi Atas Penggunaan/pemanfaatan Bekas Tanah Brandgang Seluas 44 M2 (empat Puluh Empat Meter Persegi) diJalan Panglima Polim Raya Nomor 28 Blok A Persil Nomor 11, Kelurahan Pulo, Kecamatan Kebayoran Baru, Kota Administrasi Jakarta Selatan dan Bekas Tanah Brandgang Seluas 22 M2 (dua Puluh Dua Meter Persegi) diJalan Kramat Pela I Nomor 2 Blok A/1 Persil Nomor 13 Rt 008 Rw 07, Kelurahan Pulo, Kecamatan Kebayoran Baru, Kota Administrasi Jakarta Selatan

T.E.U Badan

:

DKI Jakarta (Provinsi)

Nomor Peraturan

:

17

Tahun Peraturan

:

2024

Jenis Peraturan

:

Keputusan Gubernur

Singkatan Jenis

:

KEPGUB

Tempat Penetapan

:

DKI Jakarta

Tanggal Penetapan

:

08 Januari 2024

Tanggal Pengundangan

:

-

Sumber

:

2024

Subjek

:

- - - -

Bidang Hukum

:

Hukum Administrasi Negara

Bahasa

:

Indonesia

Lokasi

:

Biro Hukum Setda Provinsi DKI Jakarta

Abstraksi

:

Belum Tersedia

Status Peraturan

:

Keterangan Status

:


Tag

📝Catatan Status

📎File Peraturan