JDIH PROVINSI DKI JAKARTA

Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Provinsi DKI Jakarta

Keputusan Gubernur Nomor 45 Tahun 2024 tentang Nilai Limit Penjualan Barang Milik Daerah Secara Lelang Berupa Kendaraan Dinas Operasional Sebanyak 42 (empat Puluh Dua) Unit

192 kali
24 kali

Tipe Dokumen

:

Keputusan Gubernur

Judul Peraturan

:

Keputusan Gubernur Nomor 45 Tahun 2024 tentang Nilai Limit Penjualan Barang Milik Daerah Secara Lelang Berupa Kendaraan Dinas Operasional Sebanyak 42 (empat Puluh Dua) Unit

T.E.U Badan

:

DKI Jakarta (Provinsi)

Nomor Peraturan

:

45

Tahun Peraturan

:

2024

Jenis Peraturan

:

Keputusan Gubernur

Singkatan Jenis

:

KEPGUB

Tempat Penetapan

:

DKI Jakarta

Tanggal Penetapan

:

12 Januari 2024

Tanggal Pengundangan

:

-

Sumber

:

BD Provinsi DKI Jakarta 2024

Subjek

:

KENDARAAN DINAS OPERASIONAL - BARANG MILIK DAERAH - NILAI LIMIT PENJUALAN - -

Bidang Hukum

:

Hukum Administrasi Negara

Bahasa

:

Indonesia

Lokasi

:

Biro Hukum Setda Provinsi DKI Jakarta

Abstraksi

:

Belum Tersedia

Status Peraturan

:

Keterangan Status

:

Tag

📝Catatan Status

📎File Peraturan