JDIH PROVINSI DKI JAKARTA

Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Provinsi DKI Jakarta

Peraturan Gubernur Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2022 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Bagi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja

1077 kali
173 kali

Tipe Dokumen

:

Peraturan Gubernur

Judul Peraturan

:

Peraturan Gubernur Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2022 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Bagi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja

T.E.U Badan

:

DKI Jakarta (Provinsi)

Nomor Peraturan

:

10

Tahun Peraturan

:

2024

Jenis Peraturan

:

Peraturan Gubernur

Singkatan Jenis

:

PERGUB

Tempat Penetapan

:

DKI Jakarta

Tanggal Penetapan

:

23 Februari 2024

Tanggal Pengundangan

:

27 Februari 2024

Sumber

:

BD Provinsi DKI Jakarta Tahun Nomor   Tahun 2024

Subjek

:

PPPK - TPP - - -

Bidang Hukum

:

Hukum Administrasi Negara

Bahasa

:

Indonesia

Lokasi

:

Biro Hukum Setda Provinsi DKI Jakarta

Abstraksi

:

Belum Tersedia

Status Peraturan

:

Tag

📝Catatan Status

📎File Peraturan