Tipe Dokumen
Instruksi Gubernur
Judul Peraturan
Instruksi Gubernur Nomor 6 Tahun 2025 tentang Penggunaan Angkutan Umum Massal Bagi Pegawai diLingkungan Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta pada Setiap Hari Rabu
T.E.U Badan
DKI Jakarta (Provinsi)
Nomor Peraturan
6
Tahun Peraturan
2025
Jenis Peraturan
Instruksi Gubernur
Singkatan Jenis
INGUB
Tempat Penetapan
DKI Jakarta
Tanggal Penetapan
23 April 2025
Tanggal Pengundangan
-
Sumber
BD Provinsi DKI Jakarta 2025 Tahun 2025
Subjek
- - - -
Bidang Hukum
Hukum Umum
Bahasa
Indonesia
Lokasi
Biro Hukum Setda Provinsi DKI Jakarta
Abstraksi
Belum Tersedia
Status Peraturan
Keterangan Status
Keterangan Dokumen