JDIH PROVINSI DKI JAKARTA

Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Provinsi DKI Jakarta

Keputusan Gubernur Nomor 314 Tahun 2022 tentang Penghapusan Barang Milik Daerah Berupa Tanah Seluas 8.925 M2 (delapan Ribu Sembilan Ratus Dua Puluh Lima Meter Persegi) dan Bangunan Seluas 7.270,92 M2 (tujuh Ribu Dua Ratus Tujuh Puluh Koma Sembilan Dua Meter Persegi)

291 kali
134 kali

Tipe Dokumen

:

Keputusan Gubernur

Judul Peraturan

:

Keputusan Gubernur Nomor 314 Tahun 2022 tentang Penghapusan Barang Milik Daerah Berupa Tanah Seluas 8.925 M2 (delapan Ribu Sembilan Ratus Dua Puluh Lima Meter Persegi) dan Bangunan Seluas 7.270,92 M2 (tujuh Ribu Dua Ratus Tujuh Puluh Koma Sembilan Dua Meter Persegi)

T.E.U Badan

:

DKI Jakarta (Provinsi)

Nomor Peraturan

:

314

Tahun Peraturan

:

2022

Jenis Peraturan

:

Keputusan Gubernur

Singkatan Jenis

:

Tempat Penetapan

:

Jakarta

Tanggal Penetapan

:

-

Tanggal Pengundangan

:

-

Sumber

:

Subjek

:

Bidang Hukum

:

Bahasa

:

Lokasi

:

Abstraksi

:

Belum Tersedia

Status Peraturan

: Berlaku

Keterangan Status

:


Tag

📝Catatan Status

📎File Peraturan