JDIH PROVINSI DKI JAKARTA

Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Provinsi DKI Jakarta

Keputusan Gubernur Nomor 965 Tahun 2021 tentang Penetapan Penggunaan Barang Milik Daerah Berupa Tanah Seluas +2.6.38 M2 (lebih Kurang Dua Ribu Enam Ratus Tiga Puluh Delapa-n Meter Persegi), Gedung dan Bangunan Seluas ± 77 M2 (lebih Kurang Tujuh Puluh Tujuh Meter Persegi) dan 1 (satu) Unit Kendaraan Dinas Operasional pada Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta

171 kali
57 kali

Tipe Dokumen

:

Keputusan Gubernur

Judul Peraturan

:

Keputusan Gubernur Nomor 965 Tahun 2021 tentang Penetapan Penggunaan Barang Milik Daerah Berupa Tanah Seluas +2.6.38 M2 (lebih Kurang Dua Ribu Enam Ratus Tiga Puluh Delapa-n Meter Persegi), Gedung dan Bangunan Seluas ± 77 M2 (lebih Kurang Tujuh Puluh Tujuh Meter Persegi) dan 1 (satu) Unit Kendaraan Dinas Operasional pada Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta

T.E.U Badan

:

DKI Jakarta (Provinsi)

Nomor Peraturan

:

965

Tahun Peraturan

:

2021

Jenis Peraturan

:

Keputusan Gubernur

Singkatan Jenis

:

Tempat Penetapan

:

Jakarta

Tanggal Penetapan

:

-

Tanggal Pengundangan

:

-

Sumber

:

Subjek

:

Bidang Hukum

:

Bahasa

:

Indonesia

Lokasi

:

Abstraksi

:

Belum Tersedia

Status Peraturan

:

Keterangan Status

:


Tag

📝Catatan Status

📎File Peraturan