JDIH PROVINSI DKI JAKARTA

Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Provinsi DKI Jakarta

Keputusan Gubernur Nomor 1177 Tahun 2021 tentang Hibah Barang Milik Daerah Berupa Tanah Seluas 8.925 M2 (delapan Ribu Sembilan Ratus Dua Puluh Lima Meter Persegi) dan Bangunan Seluas 7.270,92 M2 (tujuh Ribu Dua Ratus Tujuh Puluh Koma Sembilan Dua Meter Persegi) kepada Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Ibukota Jakarta

155 kali
46 kali

Tipe Dokumen

:

Keputusan Gubernur

Judul Peraturan

:

Keputusan Gubernur Nomor 1177 Tahun 2021 tentang Hibah Barang Milik Daerah Berupa Tanah Seluas 8.925 M2 (delapan Ribu Sembilan Ratus Dua Puluh Lima Meter Persegi) dan Bangunan Seluas 7.270,92 M2 (tujuh Ribu Dua Ratus Tujuh Puluh Koma Sembilan Dua Meter Persegi) kepada Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Ibukota Jakarta

T.E.U Badan

:

DKI Jakarta (Provinsi)

Nomor Peraturan

:

1177

Tahun Peraturan

:

2021

Jenis Peraturan

:

Keputusan Gubernur

Singkatan Jenis

:

Tempat Penetapan

:

Jakarta

Tanggal Penetapan

:

-

Tanggal Pengundangan

:

-

Sumber

:

Subjek

:

Bidang Hukum

:

Bahasa

:

Indonesia

Lokasi

:

Abstraksi

:

Belum Tersedia

Status Peraturan

:

Keterangan Status

:


Tag

📝Catatan Status

📎File Peraturan