JDIH PROVINSI DKI JAKARTA

Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Provinsi DKI Jakarta

Keputusan Gubernur Nomor 1838 Tahun 2021 tentang Penetapan Status Penggunaan Barang Milik Daerah Berupa Tanah Seluas ± 172.243 M2 (kurang Lebih Seratus Tujuh Puluh Dua Ribu Dua Ratus Empat Puluh Tiga Meter Persegi), Gedung dan Bangunan, dan Jalan, Irigasi dan Jaringan pada Suku Badan Pengelolaan Aset Daerah Kota Administrasi Jakarta Barat

286 kali
89 kali

Tipe Dokumen

:

Keputusan Gubernur

Judul Peraturan

:

Keputusan Gubernur Nomor 1838 Tahun 2021 tentang Penetapan Status Penggunaan Barang Milik Daerah Berupa Tanah Seluas ± 172.243 M2 (kurang Lebih Seratus Tujuh Puluh Dua Ribu Dua Ratus Empat Puluh Tiga Meter Persegi), Gedung dan Bangunan, dan Jalan, Irigasi dan Jaringan pada Suku Badan Pengelolaan Aset Daerah Kota Administrasi Jakarta Barat

T.E.U Badan

:

DKI Jakarta (Provinsi)

Nomor Peraturan

:

1838

Tahun Peraturan

:

2021

Jenis Peraturan

:

Keputusan Gubernur

Singkatan Jenis

:

Tempat Penetapan

:

Jakarta

Tanggal Penetapan

:

-

Tanggal Pengundangan

:

-

Sumber

:

Subjek

:

Bidang Hukum

:

Bahasa

:

Indonesia

Lokasi

:

Abstraksi

:

Belum Tersedia

Status Peraturan

: Berlaku

Keterangan Status

:


Tag

📝Catatan Status

📎File Peraturan