Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Provinsi DKI Jakarta
Keputusan Gubernur Nomor 1859 Tahun 2021 tentang Penetapan Status Penggunaan Barang Milik Daerah Berupa Tanah Seluas ± 26.052 M2 (lebih Kurang Dua Puluh Enam Ribu Lima Puluh Dua Meter Persegi) dan Gedung dan Bangunan Seluas ± 162 M2 (lebih Kurang
Seratus Enam Puluh Dua Meter Persegi) pada Suku Badan Pengelolaan Aset Daerah Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu
Keputusan Gubernur Nomor 1859 Tahun 2021 tentang Penetapan Status Penggunaan Barang Milik Daerah Berupa Tanah Seluas ± 26.052 M2 (lebih Kurang Dua Puluh Enam Ribu Lima Puluh Dua Meter Persegi) dan Gedung dan Bangunan Seluas ± 162 M2 (lebih Kurang
Seratus Enam Puluh Dua Meter Persegi) pada Suku Badan Pengelolaan Aset Daerah Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu