JDIH PROVINSI DKI JAKARTA

Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Provinsi DKI Jakarta

Keputusan Gubernur Nomor 1864 Tahun 2021 tentang Penetapan Status Penggunaan Barang Milik Daerah Berupa Tanah Seluas ± 3.640.460,33 M2 (lebih Kurang Tiga Juta Enam Ratus Empat Puluh Ribu Empat Ratus Enam Puluh Koma Tiga Puluh Tiga Meter Persegi) dan Jalan, Irigasi dan Jaringan pada Dinas Bina Marga Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta

417 kali
105 kali

Tipe Dokumen

:

Keputusan Gubernur

Judul Peraturan

:

Keputusan Gubernur Nomor 1864 Tahun 2021 tentang Penetapan Status Penggunaan Barang Milik Daerah Berupa Tanah Seluas ± 3.640.460,33 M2 (lebih Kurang Tiga Juta Enam Ratus Empat Puluh Ribu Empat Ratus Enam Puluh Koma Tiga Puluh Tiga Meter Persegi) dan Jalan, Irigasi dan Jaringan pada Dinas Bina Marga Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta

T.E.U Badan

:

DKI Jakarta (Provinsi)

Nomor Peraturan

:

1864

Tahun Peraturan

:

2021

Jenis Peraturan

:

Keputusan Gubernur

Singkatan Jenis

:

Tempat Penetapan

:

Jakarta

Tanggal Penetapan

:

-

Tanggal Pengundangan

:

-

Sumber

:

Subjek

:

Bidang Hukum

:

Bahasa

:

Indonesia

Lokasi

:

Abstraksi

:

Belum Tersedia

Status Peraturan

: Berlaku

Keterangan Status

:


Tag

📝Catatan Status

📎File Peraturan