JDIH PROVINSI DKI JAKARTA

Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Provinsi DKI Jakarta

Keputusan Gubernur Nomor 1038 Tahun 2020 tentang Persetujuan Perpanjangan Pemanfaatan Barang Milik Daerah Berupa Tanah dan Bangunan Yang Terletak diJalan Harsono Rm Nomor 28, Kelurahan Ragunan, Kecamatan Pasar Minggu, Kota Administrasi Jakarta Selatan kepada Yayasan Sapta Nawami Bhakti.

191 kali
105 kali

Tipe Dokumen

:

Keputusan Gubernur

Judul Peraturan

:

Keputusan Gubernur Nomor 1038 Tahun 2020 tentang Persetujuan Perpanjangan Pemanfaatan Barang Milik Daerah Berupa Tanah dan Bangunan Yang Terletak diJalan Harsono Rm Nomor 28, Kelurahan Ragunan, Kecamatan Pasar Minggu, Kota Administrasi Jakarta Selatan kepada Yayasan Sapta Nawami Bhakti.

T.E.U Badan

:

DKI Jakarta (Provinsi)

Nomor Peraturan

:

1038

Tahun Peraturan

:

2020

Jenis Peraturan

:

Keputusan Gubernur

Singkatan Jenis

:

Tempat Penetapan

:

Jakarta

Tanggal Penetapan

:

-

Tanggal Pengundangan

:

-

Sumber

:

Subjek

:

Bidang Hukum

:

Bahasa

:

Indonesia

Lokasi

:

Abstraksi

:

Belum Tersedia

Status Peraturan

: Berlaku

Keterangan Status

:


Tag

📝Catatan Status

📎File Peraturan