JDIH PROVINSI DKI JAKARTA

Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Provinsi DKI Jakarta

Keputusan Gubernur Nomor 1049 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Keputusan Gubernur Noivior 2348 Tahun 2015 tentang Penugasan kepada Perseroan Terbatas Transportasi Jakarta untuk Mengintegrasikan Sistem Angkutan Umum Pengumpan Dengan Mobil Bus Sedang Ke Dalam Sistem Bus Rapid Transit.

185 kali
55 kali

Tipe Dokumen

:

Keputusan Gubernur

Judul Peraturan

:

Keputusan Gubernur Nomor 1049 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Keputusan Gubernur Noivior 2348 Tahun 2015 tentang Penugasan kepada Perseroan Terbatas Transportasi Jakarta untuk Mengintegrasikan Sistem Angkutan Umum Pengumpan Dengan Mobil Bus Sedang Ke Dalam Sistem Bus Rapid Transit.

T.E.U Badan

:

DKI Jakarta (Provinsi)

Nomor Peraturan

:

1049

Tahun Peraturan

:

2020

Jenis Peraturan

:

Keputusan Gubernur

Singkatan Jenis

:

Tempat Penetapan

:

Jakarta

Tanggal Penetapan

:

-

Tanggal Pengundangan

:

-

Sumber

:

Subjek

:

Bidang Hukum

:

Bahasa

:

Indonesia

Lokasi

:

Abstraksi

:

Belum Tersedia

Status Peraturan

:

Keterangan Status

:


Tag

📝Catatan Status

📎File Peraturan