JDIH PROVINSI DKI JAKARTA

Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Provinsi DKI Jakarta

Keputusan Gubernur Nomor 201 Tahun 2019 tentang Penunjukan Kepala Unit Pelayanan Ambulans Gawat Darurat Dinas Kesehatan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Sebagai Kuasa Pengguna Barang Milik Daerah Berupa Bangunan Gedung Kantor Ambulans Gawat Darurat Terletak diJalan Kesehatan Nomor 10,kota Administrasi Jakarta Pusat

137 kali
79 kali

Tipe Dokumen

:

Keputusan Gubernur

Judul Peraturan

:

Keputusan Gubernur Nomor 201 Tahun 2019 tentang Penunjukan Kepala Unit Pelayanan Ambulans Gawat Darurat Dinas Kesehatan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Sebagai Kuasa Pengguna Barang Milik Daerah Berupa Bangunan Gedung Kantor Ambulans Gawat Darurat Terletak diJalan Kesehatan Nomor 10,kota Administrasi Jakarta Pusat

T.E.U Badan

:

DKI Jakarta (Provinsi)

Nomor Peraturan

:

201

Tahun Peraturan

:

2019

Jenis Peraturan

:

Keputusan Gubernur

Singkatan Jenis

:

Tempat Penetapan

:

Jakarta

Tanggal Penetapan

:

-

Tanggal Pengundangan

:

-

Sumber

:

Subjek

:

Bidang Hukum

:

Bahasa

:

Indonesia

Lokasi

:

Abstraksi

:

Belum Tersedia

Status Peraturan

:

Keterangan Status

:


Tag

📝Catatan Status

📎File Peraturan