JDIH PROVINSI DKI JAKARTA

Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Provinsi DKI Jakarta

Keputusan Gubernur Nomor 1356 Tahun 2019 tentang Pemanfaatan Tanah Hak Milik Nomor 120/kebon Sirih Seluas 8.710 M2 (delapan Ribu Tujuh Ratus Sepuluh Meter Persegi) Atas Nama Bank Pembangunan Dki Jakarta Yang Terletak diJalan Mh. Thamrin Nomor 10, Kelurahan Kebon Sirih, Kecamatan Menteng, Kota Administrasi Jakarta Pusat untuk Penyediaan Ruang Pemasaran Usaha Mikro Kecil Ramah Lingkungan

307 kali
72 kali

Tipe Dokumen

:

Keputusan Gubernur

Judul Peraturan

:

Keputusan Gubernur Nomor 1356 Tahun 2019 tentang Pemanfaatan Tanah Hak Milik Nomor 120/kebon Sirih Seluas 8.710 M2 (delapan Ribu Tujuh Ratus Sepuluh Meter Persegi) Atas Nama Bank Pembangunan Dki Jakarta Yang Terletak diJalan Mh. Thamrin Nomor 10, Kelurahan Kebon Sirih, Kecamatan Menteng, Kota Administrasi Jakarta Pusat untuk Penyediaan Ruang Pemasaran Usaha Mikro Kecil Ramah Lingkungan

T.E.U Badan

:

DKI Jakarta (Provinsi)

Nomor Peraturan

:

1356

Tahun Peraturan

:

2019

Jenis Peraturan

:

Keputusan Gubernur

Singkatan Jenis

:

Tempat Penetapan

:

Jakarta

Tanggal Penetapan

:

-

Tanggal Pengundangan

:

-

Sumber

:

Subjek

:

Bidang Hukum

:

Bahasa

:

Indonesia

Lokasi

:

Abstraksi

:

Belum Tersedia

Status Peraturan

:

Keterangan Status

:


Tag

📝Catatan Status

📎File Peraturan