JDIH PROVINSI DKI JAKARTA

Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Provinsi DKI Jakarta

Keputusan Gubernur Nomor 1501 Tahun 2019 tentang Persetujuan Pemanfaatan Barang Milik Daerah Berupa Tanah dan Bangunan diJalan Baladewa No. 34 Rt 05 Rw 05, Kelurahan Tanah Tinggi, Kecamatan Johar Baru, Kota Administrasi Jakarta Pusat kepada Perkumpulan Pemberantasan Tuberkulosis Indonesia

171 kali
124 kali

Tipe Dokumen

:

Keputusan Gubernur

Judul Peraturan

:

Keputusan Gubernur Nomor 1501 Tahun 2019 tentang Persetujuan Pemanfaatan Barang Milik Daerah Berupa Tanah dan Bangunan diJalan Baladewa No. 34 Rt 05 Rw 05, Kelurahan Tanah Tinggi, Kecamatan Johar Baru, Kota Administrasi Jakarta Pusat kepada Perkumpulan Pemberantasan Tuberkulosis Indonesia

T.E.U Badan

:

DKI Jakarta (Provinsi)

Nomor Peraturan

:

1501

Tahun Peraturan

:

2019

Jenis Peraturan

:

Keputusan Gubernur

Singkatan Jenis

:

Tempat Penetapan

:

Jakarta

Tanggal Penetapan

:

-

Tanggal Pengundangan

:

-

Sumber

:

Subjek

:

Bidang Hukum

:

Bahasa

:

Indonesia

Lokasi

:

Abstraksi

:

Belum Tersedia

Status Peraturan

: Berlaku

Keterangan Status

:


Tag

📝Catatan Status

📎File Peraturan