JDIH PROVINSI DKI JAKARTA

Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Provinsi DKI Jakarta

Keputusan Gubernur Nomor 10 Tahun 2018 tentang Penunjukan Lurah Pondok Labu Kota Administrasi Jakarta Selatan Sebagai Kuasa Pengguna Barang Milik Daerah Berupa Bangunan dan Fasilitas Lainnya Yang Terdapat pada Ruang Publik Terpadu Ramah Anak Pinang Pola diJalan Pinang 2 Rt 04 Rw 02, Kelurahan Pondok Labu, Kecamatan Cilandak, Ruang Publik Terpadu Ramah Anak Krukut Pola diJalan Bango 4 Rt 09 Rw 03, Kelurahan Pondok Labu, Kecamatan Cilandak dan Ruang Publik Terpadu Ramah Anak Pola Idaman diJalan H. Kamang Bawah Rt 02 Rw 10, Kelurahan Pondok Labu, Kecamatan Cilandak Kota Administrasi Jakarta Selatan

163 kali
52 kali

Tipe Dokumen

:

Keputusan Gubernur

Judul Peraturan

:

Keputusan Gubernur Nomor 10 Tahun 2018 tentang Penunjukan Lurah Pondok Labu Kota Administrasi Jakarta Selatan Sebagai Kuasa Pengguna Barang Milik Daerah Berupa Bangunan dan Fasilitas Lainnya Yang Terdapat pada Ruang Publik Terpadu Ramah Anak Pinang Pola diJalan Pinang 2 Rt 04 Rw 02, Kelurahan Pondok Labu, Kecamatan Cilandak, Ruang Publik Terpadu Ramah Anak Krukut Pola diJalan Bango 4 Rt 09 Rw 03, Kelurahan Pondok Labu, Kecamatan Cilandak dan Ruang Publik Terpadu Ramah Anak Pola Idaman diJalan H. Kamang Bawah Rt 02 Rw 10, Kelurahan Pondok Labu, Kecamatan Cilandak Kota Administrasi Jakarta Selatan

T.E.U Badan

:

DKI Jakarta (Provinsi)

Nomor Peraturan

:

10

Tahun Peraturan

:

2018

Jenis Peraturan

:

Keputusan Gubernur

Singkatan Jenis

:

Tempat Penetapan

:

Jakarta

Tanggal Penetapan

:

-

Tanggal Pengundangan

:

-

Sumber

:

Subjek

:

Bidang Hukum

:

Bahasa

:

Indonesia

Lokasi

:

Abstraksi

:

Belum Tersedia

Status Peraturan

:

Keterangan Status

:


Tag

📝Catatan Status

📎File Peraturan