Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Provinsi DKI Jakarta
Keputusan Gubernur Nomor 12 Tahun 2018 tentang Penunjukan Lurah Petojo Selatan Kota Administrasi Jakarta Pusat Sebagai Kuasa Pengguna Barang Milik Daerah Berupa Bangunan dan Fasilitas Lainnya Yang Terdapat pada Ruang Publik Terpadu Ramah Anak Tanah Abang 3 Terletak diJalan Taman Tanah Abang 3, Kelurahan Petojo Selatan, Kecamatan Gambir, Kota Administrasi Jakarta Pusat
Keputusan Gubernur Nomor 12 Tahun 2018 tentang Penunjukan Lurah Petojo Selatan Kota Administrasi Jakarta Pusat Sebagai Kuasa Pengguna Barang Milik Daerah Berupa Bangunan dan Fasilitas Lainnya Yang Terdapat pada Ruang Publik Terpadu Ramah Anak Tanah Abang 3 Terletak diJalan Taman Tanah Abang 3, Kelurahan Petojo Selatan, Kecamatan Gambir, Kota Administrasi Jakarta Pusat