JDIH PROVINSI DKI JAKARTA

Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Provinsi DKI Jakarta

Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2018 tentang Penugasan Lanjutan kepada Perseroan Terbatas Jakarta Propertindo Dalam Penyelenggaraan Fasilitas Pengelolaan Sampah diDalam Kota/intermediate Treatment Facility

1923 kali
990 kali


Infografis

Tipe Dokumen

:

Peraturan Gubernur

Judul Peraturan

:

Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2018 tentang Penugasan Lanjutan kepada Perseroan Terbatas Jakarta Propertindo Dalam Penyelenggaraan Fasilitas Pengelolaan Sampah diDalam Kota/intermediate Treatment Facility

T.E.U Badan

:

DKI Jakarta (Provinsi)

Nomor Peraturan

:

33

Tahun Peraturan

:

2018

Jenis Peraturan

:

Peraturan Gubernur

Singkatan Jenis

:

PERGUB

Tempat Penetapan

:

Jakarta

Tanggal Penetapan

:

13 April 2018

Tanggal Pengundangan

:

20 April 2018

Sumber

:

BD Provinsi DKI Jakarta Tahun 2018 Nomor 73001   Tahun 2018

Subjek

:

PENUGASAN LANJUTAN KEPADA PERSEROAN TERBATAS JAKARTA PROPERTINDO DALAM PENYELENGGARAAN FASILITAS PENGELOLAAN SAMPAH DI DALAM KOTA/INTERMEDIATE TREATMENT FACILITY

Bidang Hukum

:

Hukum Umum

Bahasa

:

Indonesia

Lokasi

:

Biro Hukum Setda Provinsi DKI Jakarta

Abstraksi

:

Belum Tersedia

Status Peraturan

: Berlaku

Tag

:

Keterangan Dokumen

:

Dengan berlakunya Peraturan Gubernur ini, maka : a. segala perizinan dan Keputusan Gubernur yang sedang dalam proses dan/atau telah diterbitkan; dan/atau b. segala tindakan yang sedang dan/atau telah dilaksanakan, berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 50 Tahun 2016 tentang Pembangunan dan Pengoperasian Fasilitas Pengolahan Sampah/Intermediate Treatment Facility dinyatakan tetap berlaku dan dapat dilanjutkan selama tidak bertentangan dengan Peraturan Gubernur ini.



Matriks Perbandingan

📝Catatan / Sanksi

📎File Peraturan