JDIH PROVINSI DKI JAKARTA

Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Provinsi DKI Jakarta

Keputusan Gubernur Nomor 768 Tahun 2018 tentang Penunjukan Lurah Pluit Kota Administrasi Jakarta Utara Sebagai Kuasa Pengguna Barang Milik Daerah Berupa Bangunan dan Fasilitas Lainnya Yang Terdapat pada Ruang Publik Terpadu Ramah Anak Angke Interaktif Terletak diJalan Taman Interaktif Muara Angke Rt 006 Rw 001, Kelurahan Pluit, Kecamatan Penjaringan, Kota Administrasi Jakarta Utara

154 kali
57 kali

Tipe Dokumen

:

Keputusan Gubernur

Judul Peraturan

:

Keputusan Gubernur Nomor 768 Tahun 2018 tentang Penunjukan Lurah Pluit Kota Administrasi Jakarta Utara Sebagai Kuasa Pengguna Barang Milik Daerah Berupa Bangunan dan Fasilitas Lainnya Yang Terdapat pada Ruang Publik Terpadu Ramah Anak Angke Interaktif Terletak diJalan Taman Interaktif Muara Angke Rt 006 Rw 001, Kelurahan Pluit, Kecamatan Penjaringan, Kota Administrasi Jakarta Utara

T.E.U Badan

:

DKI Jakarta (Provinsi)

Nomor Peraturan

:

768

Tahun Peraturan

:

2018

Jenis Peraturan

:

Keputusan Gubernur

Singkatan Jenis

:

Tempat Penetapan

:

Jakarta

Tanggal Penetapan

:

-

Tanggal Pengundangan

:

-

Sumber

:

Subjek

:

Bidang Hukum

:

Bahasa

:

Indonesia

Lokasi

:

Abstraksi

:

Belum Tersedia

Status Peraturan

:

Keterangan Status

:


Tag

📝Catatan Status

📎File Peraturan