JDIH PROVINSI DKI JAKARTA

Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Provinsi DKI Jakarta

Keputusan Gubernur Nomor 771 Tahun 2018 tentang Penghapusan Barang Milik Daerah Berupa Tanah Jalan Lingkungan Seluas 8.817 M2 Terletak diRw 003, 006 dan 011 Kelurahan Duri Pulo, Kecamatan Gambir, Kota Administrasi Jakarta Pusat

133 kali
71 kali

Tipe Dokumen

:

Keputusan Gubernur

Judul Peraturan

:

Keputusan Gubernur Nomor 771 Tahun 2018 tentang Penghapusan Barang Milik Daerah Berupa Tanah Jalan Lingkungan Seluas 8.817 M2 Terletak diRw 003, 006 dan 011 Kelurahan Duri Pulo, Kecamatan Gambir, Kota Administrasi Jakarta Pusat

T.E.U Badan

:

DKI Jakarta (Provinsi)

Nomor Peraturan

:

771

Tahun Peraturan

:

2018

Jenis Peraturan

:

Keputusan Gubernur

Singkatan Jenis

:

Tempat Penetapan

:

Jakarta

Tanggal Penetapan

:

-

Tanggal Pengundangan

:

-

Sumber

:

Subjek

:

Bidang Hukum

:

Bahasa

:

Indonesia

Lokasi

:

Abstraksi

:

Belum Tersedia

Status Peraturan

:

Keterangan Status

:


Tag

📝Catatan Status

📎File Peraturan