JDIH PROVINSI DKI JAKARTA

Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Provinsi DKI Jakarta

Keputusan Gubernur Nomor 790 Tahun 2018 tentang Penunjukan Lurah Kebon Jeruk Kota Administrasi Jakarta Barat Sebagai Kuasa Pengguna Barang Berupa Bangunan dan Fasilitas Lainnya Yang Terdapat pada Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (rptra) Jeruk Manis Terletak diKomplek Perumahan Kebon Jeruk Blok A4 Rt 06 Rw 08, Kelurahan Kebon Jeruk, Kecamatan Kebon Jeruk, Kota Administrasi Jakarta Barat

137 kali
73 kali

Tipe Dokumen

:

Keputusan Gubernur

Judul Peraturan

:

Keputusan Gubernur Nomor 790 Tahun 2018 tentang Penunjukan Lurah Kebon Jeruk Kota Administrasi Jakarta Barat Sebagai Kuasa Pengguna Barang Berupa Bangunan dan Fasilitas Lainnya Yang Terdapat pada Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (rptra) Jeruk Manis Terletak diKomplek Perumahan Kebon Jeruk Blok A4 Rt 06 Rw 08, Kelurahan Kebon Jeruk, Kecamatan Kebon Jeruk, Kota Administrasi Jakarta Barat

T.E.U Badan

:

DKI Jakarta (Provinsi)

Nomor Peraturan

:

790

Tahun Peraturan

:

2018

Jenis Peraturan

:

Keputusan Gubernur

Singkatan Jenis

:

Tempat Penetapan

:

Jakarta

Tanggal Penetapan

:

-

Tanggal Pengundangan

:

-

Sumber

:

Subjek

:

Bidang Hukum

:

Bahasa

:

Indonesia

Lokasi

:

Abstraksi

:

Belum Tersedia

Status Peraturan

:

Keterangan Status

:


Tag

📝Catatan Status

📎File Peraturan