JDIH PROVINSI DKI JAKARTA

Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Provinsi DKI Jakarta

Keputusan Gubernur Nomor 1655 Tahun 2018 tentang Persetujuan Pemanfaatan Barang Milik Daerah Berupa Tanah Yang Terletak diPeru Mahan Tugu Permai Jalan H. Murtadho Blok B10 Rt 007 Rw 002, Kelurahan Tugu Utara, Kecamatan Koja, Kota Administrasi Jakarta Utara untuk Sarana Ibadah kepada Yayasan Masjid At Taqwa

184 kali
241 kali

Tipe Dokumen

:

Keputusan Gubernur

Judul Peraturan

:

Keputusan Gubernur Nomor 1655 Tahun 2018 tentang Persetujuan Pemanfaatan Barang Milik Daerah Berupa Tanah Yang Terletak diPeru Mahan Tugu Permai Jalan H. Murtadho Blok B10 Rt 007 Rw 002, Kelurahan Tugu Utara, Kecamatan Koja, Kota Administrasi Jakarta Utara untuk Sarana Ibadah kepada Yayasan Masjid At Taqwa

T.E.U Badan

:

DKI Jakarta (Provinsi)

Nomor Peraturan

:

1655

Tahun Peraturan

:

2018

Jenis Peraturan

:

Keputusan Gubernur

Singkatan Jenis

:

Tempat Penetapan

:

Jakarta

Tanggal Penetapan

:

-

Tanggal Pengundangan

:

-

Sumber

:

Subjek

:

Bidang Hukum

:

Bahasa

:

Indonesia

Lokasi

:

Abstraksi

:

Belum Tersedia

Status Peraturan

: Berlaku

Keterangan Status

:


Tag

📝Catatan Status

📎File Peraturan