Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Provinsi DKI Jakarta
Keputusan Gubernur Nomor 1914 Tahun 2018 tentang Penunjukan Lurah Kampung Tengah Kota Administrasi Jakarta Timur Sebagai Kuasa Pengguna Barang Milik Daerah Berupa Bangunan dan Fasilitas Lainnya Yang Terdapat pada Ruang Publik Terpadu Ramah Anak Dahlia Terletak diJalan Girt Kencana Rw 03, Kelurahan Kampung Tengah, Kecamatan Kramat Jati, Kota Administrasi Jakarta Timur
Keputusan Gubernur Nomor 1914 Tahun 2018 tentang Penunjukan Lurah Kampung Tengah Kota Administrasi Jakarta Timur Sebagai Kuasa Pengguna Barang Milik Daerah Berupa Bangunan dan Fasilitas Lainnya Yang Terdapat pada Ruang Publik Terpadu Ramah Anak Dahlia Terletak diJalan Girt Kencana Rw 03, Kelurahan Kampung Tengah, Kecamatan Kramat Jati, Kota Administrasi Jakarta Timur