Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Provinsi DKI Jakarta
Keputusan Gubernur Nomor 1919 Tahun 2018 tentang Persetujuan Pemanfaatan Barang Milik Daerah Berupa Tanah Yang Terletak diJalan Sunter Permai Raya/jalan Re Martadinata, Kelurahan Sunter Agung, Kecamatan Tanjung Priok, Kota Administrasi Jakarta Utara, untuk Penyelenggaraan Fasilitas Pengelolaan Sampah diDalam Kota/intermediate Treatment Facility kepada Pt Jakarta Propertindo
Keputusan Gubernur Nomor 1919 Tahun 2018 tentang Persetujuan Pemanfaatan Barang Milik Daerah Berupa Tanah Yang Terletak diJalan Sunter Permai Raya/jalan Re Martadinata, Kelurahan Sunter Agung, Kecamatan Tanjung Priok, Kota Administrasi Jakarta Utara, untuk Penyelenggaraan Fasilitas Pengelolaan Sampah diDalam Kota/intermediate Treatment Facility kepada Pt Jakarta Propertindo