JDIH PROVINSI DKI JAKARTA

Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Provinsi DKI Jakarta

Keputusan Gubernur Nomor 1919 Tahun 2018 tentang Persetujuan Pemanfaatan Barang Milik Daerah Berupa Tanah Yang Terletak diJalan Sunter Permai Raya/jalan Re Martadinata, Kelurahan Sunter Agung, Kecamatan Tanjung Priok, Kota Administrasi Jakarta Utara, untuk Penyelenggaraan Fasilitas Pengelolaan Sampah diDalam Kota/intermediate Treatment Facility kepada Pt Jakarta Propertindo

244 kali
90 kali

Tipe Dokumen

:

Keputusan Gubernur

Judul Peraturan

:

Keputusan Gubernur Nomor 1919 Tahun 2018 tentang Persetujuan Pemanfaatan Barang Milik Daerah Berupa Tanah Yang Terletak diJalan Sunter Permai Raya/jalan Re Martadinata, Kelurahan Sunter Agung, Kecamatan Tanjung Priok, Kota Administrasi Jakarta Utara, untuk Penyelenggaraan Fasilitas Pengelolaan Sampah diDalam Kota/intermediate Treatment Facility kepada Pt Jakarta Propertindo

T.E.U Badan

:

DKI Jakarta (Provinsi)

Nomor Peraturan

:

1919

Tahun Peraturan

:

2018

Jenis Peraturan

:

Keputusan Gubernur

Singkatan Jenis

:

Tempat Penetapan

:

Jakarta

Tanggal Penetapan

:

-

Tanggal Pengundangan

:

-

Sumber

:

Subjek

:

Bidang Hukum

:

Bahasa

:

Indonesia

Lokasi

:

Abstraksi

:

Belum Tersedia

Status Peraturan

: Berlaku

Keterangan Status

:


Tag

📝Catatan Status

📎File Peraturan