Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Provinsi DKI Jakarta
Keputusan Gubernur Nomor 1945 Tahun 2018 tentang Penunjukan Lurah Serdang Kota Administrasi Jakarta Pusat Sebagai Kuasa Pengguna Barang Milik Daerah Berupa Bangunan dan Fasilitas Lainnya Yang Terdapat pada Ruang Publik 'terpadu Ramah Anak Krida Serdang Terletak diJalan Krida Iii Rt 009 Rw 01, Kelurahan Serdang, Kecamatan Kemayo Ran,
Kota Administrasi Jakarta Pusat
Keputusan Gubernur Nomor 1945 Tahun 2018 tentang Penunjukan Lurah Serdang Kota Administrasi Jakarta Pusat Sebagai Kuasa Pengguna Barang Milik Daerah Berupa Bangunan dan Fasilitas Lainnya Yang Terdapat pada Ruang Publik 'terpadu Ramah Anak Krida Serdang Terletak diJalan Krida Iii Rt 009 Rw 01, Kelurahan Serdang, Kecamatan Kemayo Ran,
Kota Administrasi Jakarta Pusat