Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Provinsi DKI Jakarta
Keputusan Gubernur Nomor 1949 Tahun 2018 tentang Penunjukan Lurah Ciganjur Kota Administrasi Jakarta Selatan Sebagai Kuasa Pengguna Barang Milik Daerah Berupa Bangunan dan Fasilitas Lainnya Yang Terdapat pada Ruang Publik Terpadu Ramah Anak Ciganjur Berseri Terletak diLokasi Rumah Dinas Guru Jalan Pasir Rt 001 Rw 06, Kelurahan Ciganjur,
Kecamatan Jagakarsa, Kota Administrasi
Jakarta Selatan
Keputusan Gubernur Nomor 1949 Tahun 2018 tentang Penunjukan Lurah Ciganjur Kota Administrasi Jakarta Selatan Sebagai Kuasa Pengguna Barang Milik Daerah Berupa Bangunan dan Fasilitas Lainnya Yang Terdapat pada Ruang Publik Terpadu Ramah Anak Ciganjur Berseri Terletak diLokasi Rumah Dinas Guru Jalan Pasir Rt 001 Rw 06, Kelurahan Ciganjur,
Kecamatan Jagakarsa, Kota Administrasi
Jakarta Selatan