JDIH PROVINSI DKI JAKARTA

Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Provinsi DKI Jakarta

Keputusan Gubernur Nomor 1973 Tahun 2018 tentang Penunjukan Lurah Cipinang Besar Selatan Kota Administrasi Jakarta Timur Sebagai Kuasa Pengguna Barang Milik Daerah Berupa Bang Unan dan Fasilitas Lainnya Yang Terdapat pada Ruang Publik Terpadu Ramah Anak Cipinang Besar Selatan Terletak diRumah Susun Cipinang Besar Selatan, Kelurahan Cipinang Besar Selatan, Kecamatan Jatinegara, Kota Administrasi Jakarta Timur.

136 kali
52 kali

Tipe Dokumen

:

Keputusan Gubernur

Judul Peraturan

:

Keputusan Gubernur Nomor 1973 Tahun 2018 tentang Penunjukan Lurah Cipinang Besar Selatan Kota Administrasi Jakarta Timur Sebagai Kuasa Pengguna Barang Milik Daerah Berupa Bang Unan dan Fasilitas Lainnya Yang Terdapat pada Ruang Publik Terpadu Ramah Anak Cipinang Besar Selatan Terletak diRumah Susun Cipinang Besar Selatan, Kelurahan Cipinang Besar Selatan, Kecamatan Jatinegara, Kota Administrasi Jakarta Timur.

T.E.U Badan

:

DKI Jakarta (Provinsi)

Nomor Peraturan

:

1973

Tahun Peraturan

:

2018

Jenis Peraturan

:

Keputusan Gubernur

Singkatan Jenis

:

Tempat Penetapan

:

Jakarta

Tanggal Penetapan

:

-

Tanggal Pengundangan

:

-

Sumber

:

Subjek

:

Bidang Hukum

:

Bahasa

:

Indonesia

Lokasi

:

Abstraksi

:

Belum Tersedia

Status Peraturan

:

Keterangan Status

:


Tag

📝Catatan Status

📎File Peraturan